
Kamu butuh contoh surat kuasa perpanjangan STNK 5 Tahun? Pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. Hari ini kita dapat dengan mudah membayar pajak melalui berbagai channel pembayaran seperti Tokopedia, Indomaret, Kantor Pos dan lain sebagainya.
Namun sayangnya, kemudahan tersebut belum dapat mengakomodir perpanjangan STNK lima tahunan. Hal ini di sebabkan adanya persyaratan tambahan, seperti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor dan ketentuan administratif lainnya. Oleh karena itu, perpanjangan STNK setiap lima tahun hanya dapat di lakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat.
Download Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Jika kamu ingin mengurus perpanjangan STNK namun tidak bisa melakukannya sendiri, kamu dapat meminta bantuan orang lain dengan menggunakan surat kuasa. Berikut ini adalah contoh surat kuasa untuk mengurus keperluan terkait yang bisa kamu gunakan. Cukup sesuaikan data yang tertera dengan data pribadimu, lalu cetak dan tandatangani sesuai kebutuhan.

Silakan isi data diri dan informasi yang diperlukan pada kolom atau uraian yang telah disediakan dalam format surat kuasa, sesuai dengan data yang kamu miliki.
Alur Membayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahun
Di lansir dari laman resmi Bapenda Jawa Timur, wajib pajak yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan di wajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah terdaftarnya STNK. Adapun dokumen yang harus di bawa meliputi STNK asli, BPKB asli, KTP asli, serta kendaraan bermotor yang akan di lakukan cek fisik ulang.
Persyaratan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- KTP Asli
- Cek Fisik (Kendaraan Datang)
- Surat Kuasa (Yang dikuasakan)
Keterangan:
Semua Asli dan Foto Copy 1X
Jika Nomor Polisi Berubah, Wajib Pajak harus ke Penulisan BPKB
Penutup
Itulah contoh surat kuasa yang telah kami siapkan untukmu. Isi surat tersebut dapat di sesuaikan dengan kebutuhanmu, baik dengan menambahkan maupun mengurangi bagian-bagian tertentu sesuai dengan kondisi yang berlaku.
Tinggalkan Balasan