Sesuai informasi yang beredar pada situs Portal Informasi Indonesia (https://www.indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7860/cara-memperoleh-ktp-digital) bahwa pemerintah berenca untuk mengganti KTP fisik menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Yang nantinya KTP yang kita kenal sekarang ini berbentuk kartu akan berubah menjadi bentuk digital dan dapat di simpan pada smartphone setiap warga atau masyarakat Indonesia.
Karena bentuknya digital, KTP digital ini dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Aplikasi ini juga didukung oleh berbagai fitur untuk memudahkan pengurusan administrasi kependudukan lainnya. Ini lah cara untuk melakukan pembuatan / memperoleh KTP Digital
Mekanisme Pembuatan KTP Digital atau IKD
Pembuatan KTP Digital dapat di lakukan hanya dengan menggunakan smartphone yang sudah kamu miliki, langkah-langkahnya sebagai berikut (Informasi ini di susun tanggal 19 Maret 2024) :
- Download atau unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan cara search “KTP Digital” melalui Play Store dan App Store
- Buka aplikasi dan registrasi akun sesuai informasi kependudukanmu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah untuk keperluan verifikasi pengguna
- Pilih scan QR Code (QR Code ini di peroleh dengan menghubungi atau mendatangi Kantor Dinas Dukcapil setempat)
- Cek email yang di daftarkan dan masukkan kode aktivasi yang di kirimkan pada aplikasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai dan kamu dapat memakai fitur yang telah di sediakan
Apa itu Apikasi Identitas Kependudukan Digital ?
Sebagai informasi tambahan, Selain menjadi media untuk menyimpan KTP Digital, aplikasi Identitas Kependudukan Digital juga dapat memudahkan kamu dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Beberapa menu yang ada di aplikasi IKD, antara lain
- Data Keluarga.
- Dokumen.
- Pelayanan.
- Pemantauan Pelayanan.
- Histori Aktivitas.
- Ubah PIN.
- Hapus Akun
- Keterangan.
- KTP Digital.
- Biodata.
- Pindai
Penutup
Biarpun saat ini pemerintah belum mewajibkan semua orang memiliki KTP Digital, tetapi tidak ada salahnya kamu terlebih dahulu memilikinya. Hal ini juga dapat membantu kamu dalam mengurus administrasi kependudukan di kemudian hari.
Respon Anda
Cinta0
Sedih0
Senang0
Sleepy0
Marah0
Pingsan0
Wink0
Tinggalkan Balasan