Validasi NIK Menjadi NPWP

Validasi NIK Menjadi NPWP, Inilah Caranya

Sesuai amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 bahwasanya adanya pemadanan data NIK dan NPWP agar masyarakat mrnggunakan satu nomor identitas, yakni melalui NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 

Sesuai informasi yang ada waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024. Ini berarti masyarakat yang NIK nya belum di padankan dengan NPWP bisa mempunyai waktu untuk melakukan validasi di situs DJP untuk memandankan NIK dan NPWP. Hal ini agar saat implementasi penuh nanti tidak mendapatkan kendala dalam transaksi menggunakan NPWP

Pemadanan NIK - NPWP

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, masyarakat dalam pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Untuk melakukan validasi memadankan data NIK terhadap NPWP sangat mudah di lakukan. Kamu dapat mengikuti tahapan-tahapan yang ada di bawah ini:

  1. Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login pada browsermu lalu tekan login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP yang telah terdaftar, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil
  4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik Ubah Profil.

Setelah tersimpan, untuk menguji apakan langkah validasi berhasil, logout dari situs DJP dan login kembali menggunakan nomor NIK dan menggunakan password yang sama. Jika berhasil login berarti validasi NIK Menjadi NPWP sudah berhasil di lakukan

Video Tutorial Pemadanan NIK – NPWP

Kamu dapat melihat tutorial yang telah disiapkan oleh DJP pada link berikut : https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP

Penutup

Itulah cara melakukan validasi pemadanan NIK – NPWP yang bisa kamu lakukan. Jangan sampai lupa dalam melakukan validasi pemadanan NIK – NPWP agar terhindar dari permasalahan saat pengurusan pajak di kemudian hari saat implementasi penuh NIK Menjadi NPWP.