
Butuh contoh surat kuasa untuk pengambilan paspor? Jika kamu tidak bisa mengambil paspor sendiri di kantor Imigrasi, Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 8 Tahun 2014 Tentang Paspor dan SPLP, pasal 23 di sebutkan bahwa paspor biasa yang telah selesai dapat di ambil oleh beberapa pihak, yaitu: pemohon paspor, orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan, dan orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan.
Kamu bisa mewakilkannya kepada orang lain dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk mengambil paspor atas nama pemohon. Biasanya di butuhkan jika pemilik paspor sedang sakit, sibuk, atau berhalangan hadir secara langsung ke kantor Imigrasi.
Unduh Surat Kuasa
Kamu dapat mendownload contoh surat kuasa yang telah kami siapkan di bawah ini:

Kamu juga dapat menambahkan informasi lain sesuai dengan kebutuhan, agar surat kuasa yang di buat lebih sesuai dengan situasi atau syarat dari kantor Imigrasi setempat.
Persyaratan Pengambilan Paspor Dengan Surat Kuasa
Agar proses berjalan lancar, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus di bawa saat pengambilan paspor:
- Surat kuasa yang ditandatangani oleh pemberi kuasa.
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Bukti pembayaran paspor
Selain persyaratan di atas, pastikan kamu selalu memeriksa informasi terbaru dari kantor Imigrasi tempat kamu mengurus paspor. Informasi resmi dapat di peroleh melalui situs web atau media sosial resmi kantor Imigrasi terkait, agar proses pengambilan paspor berjalan lancar tanpa kendala. Sebagai contoh kantor imigrasi Jakarta Selatan :
- Website : http://kanimjaksel.kemenkumham.go.id
- Instagram: https://www.instagram.com/kanimjaksel
Penutup
Pengambilan paspor tidak harus dilakukan oleh pemohon secara langsung. Dengan menggunakan surat kuasa, proses bisa tetap berjalan lancar tanpa harus menunggu kamu hadir secara langsung. Pastikan surat kuasa sudah sesuai format, di bubuhi tanda tangan, dan dilengkapi fotokopi KTP kedua belah pihak. Semoga bermanfaat!
Tinggalkan Balasan