Kamu lagi mencari cara / langkah mendaftar LPSE ? Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah platform elektronik yang di gunakan oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara online. Baik penyedia jasa atau calon peserta tender, maupun badan usaha yang ingin berpartisipasi dalam lelang pemerintah, perlu mendaftar di LPSE.
LPSE sendiri di gunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Pengadaan Barang/Jasa yang di lakukan secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, serta mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Langkah – langkah Untuk Mendaftar LPSE
Untuk mendaftar LPSE ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu ikuti agar proses pendaftaran berjalan lancar dan cepat, antara lain :
1. Akses Website LPSE
Buka browser web kamu dan akses situs web LPSE yang sesuai dengan wilayah atau instansi pemerintah seusuai domisi perusahaan atau tempat tinggalmu. Setiap provinsi, kabupaten/kota atau instansi memiliki LPSE tersendiri. Misalnya, LPSE DKI Jakarta dapat diakses di https://lpse.jakarta.go.id. dan lain sebagainya, Kamu jangan khawatir biarpun setiap provinsi atau instansi memiliki LPSE tersendiri, akun yang kamu miliki nantinya dapat digunakan secara nasional.
2. Persiapan Dokumen
Sebelum kamu memulai proses pendaftaran di LPSE, pastikan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen umum yang diperlukan termasuk KTP, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan Akta Pendirian untuk badan usaha serta NIB. Biasanya pihak LPSE akan memberikan informasi pada menu Konten Khusus, Kamu dapat mencari informasi pada menu tersebut.
3. Pilih Menu Pendaftaran Penyedia
Di halaman utama LPSE, cari dan klik opsi “Pendaftaran Penyedia” pada pojok kanan atas
4. Isikan email yang ingin kamu daftarkan
Masukkan email dan kode keamanan pada form yang tersedia untuk mendapatkan email pendaftaran. Kami sarankan email yang di pakai jangan email pribadi tetapi email perusahaan, karena email ini yang akan di pakai untuk notifikasi dan juga data profil perusahaan
5: Klik Link Pada Email Balasan dan Isi Data Perusahaan
Buka email yang kamu daftarkan tadi, dan klik link pada email balasan, kamu akan di minta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data perusahaan seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang Anda masukkan akurat.
6: Lakukan Verifikasi Pendaftaran
Kamu harus melakukan verifikasi pendaftaran dengan membawa dokumen yang telah kamu siapkan untuk mengaktifkan akun LPSE mu. Ada beberapa LPSE yang menerima verifikasi secara online tetapi ada juga yang harus datang ke kantor LPSE tempat kamu mendaftar. Pihak LPSE akan memeriksa informasi yang kamu berikan. Kamu akan menerima pemberitahuan melalui email ketika pendaftaran kamu di setujui.
7. Login dan Mulai Menggunakan LPSE
Sekarang, kamu dapat login ke akun LPSE dan mulai mengakses informasi tentang lelang yang tersedia, mengajukan penawaran, dan mengikuti proses pengadaan. Jangan lupa lengkapi data perusahaan kamu pada website sikap.lkpp.go.id
Catatan Penting:
- Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan kata sandi dan informasi akun yang kamu miliki.
- Perbarui profil kamu secara berkala untuk memastikan data kamu tetap akurat.
- Baca dengan seksama panduan dan persyaratan yang berlaku di LPSE untuk memastikan kepatuhan dalam setiap proses pengadaan.
Penutup
Mendaftar di LPSE adalah langkah penting bagi penyedia jasa yang ingin berpartisipasi dalam proses pengadaan pemerintah secara elektronik. Pastikan kamu juga selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di platform LPSE dan menjaga integritas dalam setiap transaksi pengadaan yang kamu ikuti. Semoga artikel ini bermanfaat dalam membantu kamu memahami proses pendaftaran di LPSE.
Tinggalkan Balasan